Correct Article 2
PP Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASEAN INFRASTRUCTURE FUND
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp551.446.828.000,00 (lima ratus lima puluh satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Your Correction
