Correct Article 1
PP Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Finance Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik INDONESIA pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation).
Your Correction
