Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua Penyelenggara yang: a. belum memiliki Standar Pelayanan, wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan Standar Pelayanan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini; dan b. telah memiliki Standar Pelayanan, wajib menyesuaikan dengan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan memberlakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Penyelenggara yang dibentuk setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan Standar Pelayanan paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya Satuan Kerja Penyelenggara.
Your Correction