Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c diwujudkan dalam bentuk: a. pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan; b. pengawasan terhadap penerapan kebijakan; dan c. pengawasan terhadap pengenaan sanksi.
Your Correction