Correct Article 41
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi:
a. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik;
b. penyusunan Standar Pelayanan;
c. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
d. pemberian penghargaan.
Your Correction
