Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kategori kelompok masyarakat yang menggunakan Pelayanan Berjenjang didasarkan pada: a. tingkat kemampuan ekonomi; b. kebutuhan; dan c. keanggotaan dalam suatu komunitas.
Your Correction