Correct Article 31
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Penyelenggara dan Masyarakat wajib menggunakan Standar Pelayanan sebagai tolok ukur dan acuan penilaian kualitas penyelenggaraan pelayanan.
Your Correction
