Correct Article 19
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Pelaksana yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, mempunyai kewenangan:
a. penerimaan dan pemrosesan pelayanan yang diajukan sesuai dengan Standar Pelayanan;
b. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi Standar Pelayanan;
c. persetujuan permohonan pelayanan yang telah memenuhi Standar Pelayanan;
d. pengajuan penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan kepada pimpinan instansi pemberi penugasan sesuai Standar Pelayanan;
e. penyampaian produk pelayanan berupa perizinan dan/atau nonperizinan kepada pemohon; dan
f. penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
