Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem pelayanan terpadu dilaksanakan dengan prinsip: a. keterpaduan; b. ekonomis; c. koordinasi; d. pendelegasian atau pelimpahan wewenang; e. akuntabilitas; dan f. aksesibilitas.
Your Correction