Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu. (2) Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau kecamatan.
Your Correction