Correct Article 2
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Materi yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. ruang lingkup Pelayanan Publik;
b. sistem pelayanan terpadu;
c. pedoman penyusunan Standar Pelayanan;
d. proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang; dan
e. pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Your Correction
