Correct Article 28
PP Nomor 96 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya secara efektif
PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku secara efektif sesuai dengan dilaksanakannya secara efektif pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Your Correction
