Correct Article 13
PP Nomor 96 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Kepala Badan kepegawaian Negara MENETAPKAN pemindahan :
a. Pegawai Negeri SIpil Pusat antar Departemen/Lembaga;
b. Pegawai Negeri SIpil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Propinsi/Kabupaten/Kota daan departemen/Lembaga;
c. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Propinsi; dan
d. Pegawai Negeri Sipil daerah antara Daerah Kabupaten/Kota dn daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya.
(2) Penetapan oleh Badan kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari instansi yang bersangkutan.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegaskan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Your Correction
