Correct Article 9
PP Nomor 96 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
PRESIDEN MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam dan dari jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional jenjang utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang PRESIDEN.
Your Correction
