Correct Article 8
PP Nomor 96 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Kepala Badan kepegawaian Negara MENETAPKAN kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkatt I golongan ruang IV/b.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya.
BAB IV …
Your Correction
