Correct Article 3
PP Nomor 96 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1999 tentang PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA RI KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jenis dan Kriteria Perusahaan Perseroan Tertentu Yang Dapat Dikecualikan Dari Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
c. Instruksi ...
c. Instruksi PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pengalihan Pembinaan Terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara
kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
d. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan atau Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dalam kedudukan selaku Wakil Pemerintah sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
