Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan
Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan “Agreement Establishing the International Fund for Agricultural Development” yang Telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik INDONESIA di New York.