Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 95 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling banyak sebesar Rp18.356.600.000.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus lima puluh enam miliar enam ratus juta rupiah). (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah yaitu dana investasi yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 termasuk investasi yang sudah disalurkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. (4) Pelaksanaan pengalihan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction