Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Unit Usaha produk Hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner kepada pemerintah provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diberikan Nomor Kontrol Veteriner. (3) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Unit Usaha yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (5) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Unit Usaha belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), pemerintah kabupaten/kota wajib mencabut izin usaha Unit Usaha yang bersangkutan.
Your Correction