Correct Article 21
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Current Text
Cara yang baik dalam pengangkutan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dengan:
a. penjaminan kebersihan alat angkut;
b. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
c. pencegahan tercemarnya produk Hewan dari bahaya biologis, kimiawi, dan fisik;
d. pemisahan produk Hewan yang Halal dari produk Hewan atau produk lain yang tidak Halal;
e. penjaminan suhu ruang alat angkut produk Hewan yang dapat menghambat perkembangbiakan mikroorganisme; dan
f. pemisahan produk Hewan dari Hewan dalam pengangkutannya.
Your Correction
