Correct Article 19
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Current Text
Cara yang baik dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilakukan untuk:
a. Hewan potong, Hewan perah, unggas petelur; dan
b. produk Hewan.
Your Correction
