Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cara yang baik dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilakukan untuk: a. Hewan potong, Hewan perah, unggas petelur; dan b. produk Hewan.
Your Correction