Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dan upacara adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b paling sedikit harus memenuhi persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf g. (2) Pelaksanaan pemotongan Hewan potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah pemilik atau penanggung jawab Hewan terlebih dahulu melapor kepada Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner kabupaten/kota.
Your Correction