Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemotongan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c hanya dapat dilakukan pada Hewan potong dalam kondisi: a. mengalami kecelakaan; atau b. korban Bencana Alam yang bersifat nonbiologi yang mengancam jiwanya.
Your Correction