Correct Article 12
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Current Text
Pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a hanya dapat dilakukan apabila di suatu kabupaten/kota:
a. belum memiliki rumah potong Hewan; atau
b. kapasitas pemotongan di rumah potong Hewan yang ada tidak memadai.
Your Correction
