Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a hanya dapat dilakukan apabila di suatu kabupaten/kota: a. belum memiliki rumah potong Hewan; atau b. kapasitas pemotongan di rumah potong Hewan yang ada tidak memadai.
Your Correction