Correct Article 11
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Current Text
Pemotongan Hewan potong dapat dilakukan di luar rumah potong Hewan dalam hal untuk:
a. upacara keagamaan;
b. upacara adat; atau
c. pemotongan darurat.
Your Correction
