Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan Hewan potong yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong Hewan yang: a. memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Menteri; dan b. menerapkan cara yang baik. (2) Pendirian rumah potong Hewan harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong; b. penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungannya; c. penjaminan kecukupan air bersih; d. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel; e. pengurangan penderitaan Hewan potong ketika dipotong; f. penjaminan penyembelihan yang Halal bagi yang dipersyaratkan dan bersih; g. pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan potong dipotong; dan h. pencegahan tercemarnya karkas, daging, dan jeroan dari bahaya biologis, kimiawi, dan fisik. (4) Pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong dan pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan potong dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf g harus dilakukan oleh Dokter Hewan di rumah potong Hewan atau paramedik Veteriner di bawah Pengawasan Dokter Hewan Berwenang.
Your Correction