Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Produk Hewan yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b harus berasal dari negara dan Unit Usaha yang telah disetujui oleh Menteri.
Your Correction