Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peredaran Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a meliputi peredaran: a. hasil produksi dalam negeri; b. yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA; dan c. yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA.
Your Correction