Correct Article 27
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Current Text
Peredaran Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a meliputi peredaran:
a. hasil produksi dalam negeri;
b. yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA; dan
c. yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA.
Your Correction
