Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjaminan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengaturan Peredaran Produk Hewan; b. Pengawasan Unit Usaha produk Hewan; c. Pengawasan produk Hewan; d. pemeriksaan dan Pengujian produk Hewan; e. Standardisasi produk Hewan; f. Sertifikasi Produk Hewan; dan g. Registrasi produk Hewan. (2) Produk Hewan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diedarkan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
Your Correction