Correct Article 26
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Current Text
(1) Penjaminan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b dilakukan melalui:
a. pengaturan Peredaran Produk Hewan;
b. Pengawasan Unit Usaha produk Hewan;
c. Pengawasan produk Hewan;
d. pemeriksaan dan Pengujian produk Hewan;
e. Standardisasi produk Hewan;
f. Sertifikasi Produk Hewan; dan
g. Registrasi produk Hewan.
(2) Produk Hewan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diedarkan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
Your Correction
