Correct Article 3
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Current Text
(1) Kesehatan Masyarakat Veteriner meliputi:
a. penjaminan Higiene dan Sanitasi;
b. penjaminan produk Hewan; dan
c. Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.
(2) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. produk pangan asal Hewan;
b. produk Hewan nonpangan yang berpotensi membawa risiko Zoonosis secara langsung kepada manusia; dan
c. produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan.
(3) Produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
