Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 95 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disetorkan sebagai Dana Pembangunan Semesta. (2) Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib disetorkan ke Bendahara Umum Negara segera setelah Laporan Tahunan disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction