Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 95 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri tidak berlaku bagi pegawai Perusahaan. (2) Direksi dapat mengatur dan MENETAPKAN ketentuan eselonisasi jabatan tersendiri bagi pegawai Perusahaan.
Your Correction