Correct Article 51
PP Nomor 95 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA
Current Text
(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 52 …
Your Correction
