Correct Article 8
PP Nomor 95 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan, sebagai Lembaga Keuangan, menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. melakukan penjaminan atas kredit yang diberikan bank atau badan usaha kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
b. melakukan penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
c. melakukan …
c. melakukan penjaminan atas pembelian barang secara angsuran yang dilakukan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
d. melakukan penjaminan atas transaksi kontrak jasa yang dilakukan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
e. memberikan pinjaman dengan pola bagi hasil kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
f. memberikan bantuan konsultasi manajemen kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
g. menerbitkan surety bond atas pembelian barang secara angsuran dan kontrak jasa yang dilakukan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
h. melakukan kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
