Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta (L,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3O21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5135), sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction