Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku. (2) Keberatan yang diajukan kepada atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2OlO tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OlO Nomor 74, Tambahan l.embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5135) beserta peraturan pelaksanaannya. (3) Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Pelanggaran Disiplin yang telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH, maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 4 1 PNS yang melanggar ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (l.,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan lrmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3424ll, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. :;l( irlo l(|6ali I A
Your Correction