Correct Article 4
PP Nomor 94 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
