Correct Article 3
PP Nomor 94 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
Current Text
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs.
Your Correction
