Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction