Correct Article 1
PP Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal pada International Finance Corporation yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik INDONESIA pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation).
Your Correction
