Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 94 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Your Correction