Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 94 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat: a. pembayaran; atau b. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau epkumham.go c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Your Correction