Correct Article 14
PP Nomor 94 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Current Text
Orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan yang tidak wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud
epkumham.go
dalam Pasal 21 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, wajib:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. melaksanakan sendiri penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan;
dan
c. melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Your Correction
