Correct Article 61
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Current Text
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan lainnya yang wajar.
(2) Empat puluh lima persen (45%) dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipakai untuk:
a. Cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 2 (dua) kali lipat dari modal yang ditempatkan;
b. sosial dan pendidikan;
c. jasa produksi;
d. sumbangan ...
d. sumbangan dana pensiun; dan
e. sokongan dan sumbangan ganti rugi.
(3) Penetapan persentase pembagian laba bersih Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
