Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan Menteri.
Your Correction