Correct Article 35
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Current Text
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan Menteri.
Your Correction
