Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas; (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas, disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.
Your Correction