Correct Article 22
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (llima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Your Correction
