Correct Article 19
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Current Text
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang:
a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan.
b. mampu …
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit; dan
c. berkewarganegaraan INDONESIA.
Your Correction
