Correct Article 17
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Current Text
Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak Bertanggung … bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan
Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan kecuali apabila:
a. Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan; atau
c. Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.
Your Correction
