Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha: a. penyediaan air baku untuk perusahaan air minum, perusahaan listrik, pertanian, industri, pelabuhan, penggelontoran dan memenuhi kebutuhan lain perusahaan yang memanfaatkan air; b. usaha pembangkitan dan penyaluran listrik tenaga air PLTA Ir. H. Juanda dan PLTA lainnya serta prasarananya; c. usaha pariwisata, jasa konsultasi dan usaha pemanfaatan lahan; d. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction